Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan akan jasa hukum semakin meningkat. Masyarakat kini lebih sadar akan hak-hak mereka dan pentingnya memiliki pendampingan hukum dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari urusan bisnis, sengketa tanah, hingga masalah keluarga. Oleh karena itu, banyak pengacara yang memutuskan untuk membentuk firma hukum a